New blog entry : “You are what you tweet”. read it at www.imanfattah.com
New blog entry
15 Tuesday Sep 2009
Posted in words
15 Tuesday Sep 2009
Posted in words
New blog entry : “You are what you tweet”. read it at www.imanfattah.com
15 Tuesday Sep 2009
>

10 Thursday Sep 2009
Posted in Tika
Bagi beberapa orang yang sudah mendengarkan lagu May Day dari Tika & The Dissidents, saya ingin bercerita sedikit tentang proses rekaman lagu ini.
Waktu itu, band The Dissidents baru saja terbentuk. Masa-masa itu bisa dibilang agak sulit bagi band The Dissidents karena proses penyatuan visi bermusik diantara sesama personilnya dengan Tika…Juga saya sebagai producer dan music director. posisi gitar saat itu masih dipegang oleh Nobon, dan entah kenapa Nobon saat itu sedang tidak bisa mengikuti latihan. jadi saya menggantikan Nobon sementara.
ketika itu, saya iseng memainkan chord D minor pada gitar, yang lalu diikuti oleh Tika yang bersenandung. tanpa disadari, semua personil bermain secara spontan yang kemudian oleh Tika dimasukan yell “oi, oi, oi” yang fenomenal itu.
Terjadilah lagu May Day.

Berkat lagu itu juga, chemistry band yang belum lama terbentuk itu berhasil menemukan arahnya.
Lalu tiba saat untuk merekam lagu itu untuk sebuah kompilasi (saya lupa kompilasi apa…). Rekaman May Day juga dimaksudkan untuk mencari pola dan percobaan untuk sesi rekaman album kedua Tika nanti dengan band The Dissidents. Rekaman dilakukan di studio Organic milik Widi dari Malique N D’ Essentials yang berhasil membuat kita semua tergiur oleh koleksi analog synthesizer yang vintage itu.
Niat kita rekaman hanya 2 shift (1 hari) mundur menjadi 4 shift (2 hari) dan dilanjutkan pada minggu berikutnya karena kendala teknis sedikit. sesi rekaman instrument yaitu drum, bass, gitar dan piano berlangsung singkat dan padat. Sepertinya mood semua player saat itu sangat bagus sehingga bisa diselesaikan dengan cepat.

Lalu tibalah bagian yang seru yaitu vokal dan yell “oi, oi, oi!” yang fenomenal. Kita semua masuk ke dalam studio beramai-ramai. Lucunya, ada seorang Dirigen dadakan yang melakukan guide kita. Orang itu adalah Ario dari 21st night yang kebetulan sedang rekaman disana juga dan merupakan saudara sepupu Tika. Dirigen tersebut berfungsi sebagai guide untuk tempo, tetapi tetap saja kita semua tidak ada yang mengikuti dia, hehehe.
Sedikit catatan mengenai sound, pada bagian pelan ditengah lagu, ada sedikit suara delay gitar saya yang saya biarkan loop sepanjang bagian pelan. Itu semua dilakukan secara manual dengan hanya 1 take. Synthesizer Minimoog dimainkan oleh saya dan Widi secara bergantian. Ternyata dibalik style jazz dan soul widi, ada hasrat experimen juga dia, hehehe.

Itulah kenapa menurut saya, lagu May Day adalah cikal bakal sesi rekaman album The Headless Songstress yang panjang dan rumit serta banyak sekali cobaan…And i’m happy we get through this together with the band.
Labours of the world unite…!
10 Thursday Sep 2009
Posted in Uncategorized
>
Bagi beberapa orang yang sudah mendengarkan lagu May Day dari Tika & The Dissidents, saya ingin bercerita sedikit tentang proses rekaman lagu ini.
Waktu itu, band The Dissidents baru saja terbentuk. Masa-masa itu bisa dibilang agak sulit bagi band The Dissidents karena proses penyatuan visi bermusik diantara sesama personilnya dengan Tika…Juga saya sebagai producer dan music director. posisi gitar saat itu masih dipegang oleh Nobon, dan entah kenapa Nobon saat itu sedang tidak bisa mengikuti latihan. jadi saya menggantikan Nobon sementara.
ketika itu, saya iseng memainkan chord D minor pada gitar, yang lalu diikuti oleh Tika yang bersenandung. tanpa disadari, semua personil bermain secara spontan yang kemudian oleh Tika dimasukan yell “oi, oi, oi” yang fenomenal itu.
Terjadilah lagu May Day.

Berkat lagu itu juga, chemistry band yang belum lama terbentuk itu berhasil menemukan arahnya.
Lalu tiba saat untuk merekam lagu itu untuk sebuah kompilasi (saya lupa kompilasi apa…). Rekaman May Day juga dimaksudkan untuk mencari pola dan percobaan untuk sesi rekaman album kedua Tika nanti dengan band The Dissidents. Rekaman dilakukan di studio Organic milik Widi dari Malique N D’ Essentials yang berhasil membuat kita semua tergiur oleh koleksi analog synthesizer yang vintage itu.
Niat kita rekaman hanya 2 shift (1 hari) mundur menjadi 4 shift (2 hari) dan dilanjutkan pada minggu berikutnya karena kendala teknis sedikit. sesi rekaman instrument yaitu drum, bass, gitar dan piano berlangsung singkat dan padat. Sepertinya mood semua player saat itu sangat bagus sehingga bisa diselesaikan dengan cepat.

Lalu tibalah bagian yang seru yaitu vokal dan yell “oi, oi, oi!” yang fenomenal. Kita semua masuk ke dalam studio beramai-ramai. Lucunya, ada seorang Dirigen dadakan yang melakukan guide kita. Orang itu adalah Ario dari 21st night yang kebetulan sedang rekaman disana juga dan merupakan saudara sepupu Tika. Dirigen tersebut berfungsi sebagai guide untuk tempo, tetapi tetap saja kita semua tidak ada yang mengikuti dia, hehehe.
Sedikit catatan mengenai sound, pada bagian pelan ditengah lagu, ada sedikit suara delay gitar saya yang saya biarkan loop sepanjang bagian pelan. Itu semua dilakukan secara manual dengan hanya 1 take. Synthesizer Minimoog dimainkan oleh saya dan Widi secara bergantian. Ternyata dibalik style jazz dan soul widi, ada hasrat experimen juga dia, hehehe.

Itulah kenapa menurut saya, lagu May Day adalah cikal bakal sesi rekaman album The Headless Songstress yang panjang dan rumit serta banyak sekali cobaan…And i’m happy we get through this together with the band.
Labours of the world unite…!
08 Tuesday Sep 2009
Posted in RUU Pefilman
Diambil dari Blog sebelah, inilah hasil pemikiran dan keberatan para Masyarakat Film indonesia mengenai Rancangan Undang-Undang Perfilman yang baru :
August 29, 2009 in Artikel | by masyarakatfilmindonesia
RUU Perfilman yang sedang buru-buru disosialisasikan DPR RI saat ini tidak menunjukkan semangat pengembangan industri dan perlindungan pada hak atas pendidikan dan warisan budaya film. Kalau disahkan, berarti kelangsungan film Indonesia dan para pekerjanya dikontrol ketat.
Di bawah ini beberapa contoh pasal-pasal yang bermasalah:
1. Ada pembatasan hak kebebasan berkreasi dengan larangan atas isi film tertentu. (Pasal 6)
2. Semua kegiatan film harus mengutamakan film Indonesia. Aturan bisa membuat industri film Indonesia menghasilkan produk yang kualitasnya tidak kompetitif. Penonton Indonesia dibatasi haknya untuk menonton film-film bermutu dan penting untuk sinema dunia. Ini sama sekali tidak menunjukkan penghargaan untuk keragaman budaya sinema dunia. Tanpa ada aturan seperti ini, secara alami film Indonesia yang kualitasnya baik sudah mulai unggul di pasar domestik dan forum internasional. (Pasal 10)
3. Produser dibatasi haknya untuk menentukan kebutuhan SDM dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan karyanya. ini adalah pemaksaan yang tidak perlu. Aturan ini tidak mendorong peningkatan kualitas SDM perfilman Indonesia untuk menjadi kompetitif. (Pasal 11)
4. Pembuatan film harus didahului pendaftaran judul, isi cerita dan rencana produksi. Ini aturan birokrasi yang tidak perlu! Alasannya supaya Menteri bisa menjaga supaya tidak ada judul film atau isi cerita kembar. (Pasal 18)
5. Festival film dan kegiatan apresiasi film non-profit lainnya tidak boleh dilaksanakan dalam bioskop. Berarti festival-festival atau kegiatan apresiasi lainnya harus mengungsi ke mana? (Pasal 31)
6. Sama sekali tidak menyebutkan kewajiban pemerintah untuk memelihara arsip film/warisan budaya film Indonesia. Padalah persoalan arsip sangat mendesak karena kondisinya menurun sangat cepat kalau tidak diberi perhatian khusus. UNESCO bahkan sudah membuat Konvensi tentang kewajiban negara membantu arsip film. (Pasal 39, Pasal 52-53)
7. Perlindungan hak cipta/hak intelektual pembuat film belum dijamin. (Pasal 48)
8. Pasal-pasal tentang sensor sudah tidak mewajibkan tanda lulus sensor film yang akan diekspor, tidak lagi mengubah karya dengan gunting sensor dan mengutamakan prinsip dialog dengan pembuat film. Mengingat kembali argumen Menteri Jero Wacik di Mahkamah Konstitusi bahwa penonton Indonesia masih kurang memahami film dan karena itu Indonesia masih perlu menerapkan kebijakan sensor, kenapa pasal-pasal tentang LSF tidak mencantumkan kewajiban lembaga sensor untuk memfasilitasi pendidikan penonton? (Pasal 54-61)
9. Pekerja film (di RUU ini disebut ‘insan perfilman’ – Pasal 21) wajib punya sertifikat kompetensi dari organisasi profesi, lembaga sertifikasi profesi, dan/atau perguruan tinggi. Sementara di Indonesia baru ada 1 sekolah film dan beberapa inisiatif pendidikan non-formal. RUU ini juga tidak menyebutkan bahwa negara menjamin hak pekerja film untuk mendapatkan pendidikan. Bagaimana mungkin pasal ini diterapkan? Mungkinkah ini berarti pekerja film yang tidak pernah sekolah film tidak boleh bekerja lagi? (Pasal 68)
10. Sanksi bagi Pelanggaran, pasal-pasal yang paling seram dalam RUU ini! (Pasal 72-77)
Point penting menurut saya :
1. Sensor sudah dilakukan bahkan sebelum filmnya dibuat apabila tidak disetujui oleh pemerintah
2. Pada poin #9 (pasal 68), Itu dampaknya sangat besar mengingat di Indonesia para insan perfilman mayoritas berangkat dari otodidak dan pengalaman karena minimnya pendidikan formal di bidang film. Lalu bagaimana nasib para pekerja music scorer dan music producer otodidak seperti saya ini? apakah ini artinya saya DILARANG MEMBUAT SCORING FILM LAGI?
Please spread the word, thank you.
Download disini
08 Tuesday Sep 2009
Posted in Uncategorized
>Diambil dari Blog sebelah, inilah hasil pemikiran dan keberatan para Masyarakat Film indonesia mengenai Rancangan Undang-Undang Perfilman yang baru :
Naskah RUU Perfilman Inisiatif DPR RI 2004-2009, Apa Masalahnya?
August 29, 2009 in Artikel | by masyarakatfilmindonesia
RUU Perfilman yang sedang buru-buru disosialisasikan DPR RI saat ini tidak menunjukkan semangat pengembangan industri dan perlindungan pada hak atas pendidikan dan warisan budaya film. Kalau disahkan, berarti kelangsungan film Indonesia dan para pekerjanya dikontrol ketat.
Di bawah ini beberapa contoh pasal-pasal yang bermasalah:
1. Ada pembatasan hak kebebasan berkreasi dengan larangan atas isi film tertentu. (Pasal 6)
2. Semua kegiatan film harus mengutamakan film Indonesia. Aturan bisa membuat industri film Indonesia menghasilkan produk yang kualitasnya tidak kompetitif. Penonton Indonesia dibatasi haknya untuk menonton film-film bermutu dan penting untuk sinema dunia. Ini sama sekali tidak menunjukkan penghargaan untuk keragaman budaya sinema dunia. Tanpa ada aturan seperti ini, secara alami film Indonesia yang kualitasnya baik sudah mulai unggul di pasar domestik dan forum internasional. (Pasal 10)
3. Produser dibatasi haknya untuk menentukan kebutuhan SDM dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan karyanya. ini adalah pemaksaan yang tidak perlu. Aturan ini tidak mendorong peningkatan kualitas SDM perfilman Indonesia untuk menjadi kompetitif. (Pasal 11)
4. Pembuatan film harus didahului pendaftaran judul, isi cerita dan rencana produksi. Ini aturan birokrasi yang tidak perlu! Alasannya supaya Menteri bisa menjaga supaya tidak ada judul film atau isi cerita kembar. (Pasal 18)
5. Festival film dan kegiatan apresiasi film non-profit lainnya tidak boleh dilaksanakan dalam bioskop. Berarti festival-festival atau kegiatan apresiasi lainnya harus mengungsi ke mana? (Pasal 31)
6. Sama sekali tidak menyebutkan kewajiban pemerintah untuk memelihara arsip film/warisan budaya film Indonesia. Padalah persoalan arsip sangat mendesak karena kondisinya menurun sangat cepat kalau tidak diberi perhatian khusus. UNESCO bahkan sudah membuat Konvensi tentang kewajiban negara membantu arsip film. (Pasal 39, Pasal 52-53)
7. Perlindungan hak cipta/hak intelektual pembuat film belum dijamin. (Pasal 48)
8. Pasal-pasal tentang sensor sudah tidak mewajibkan tanda lulus sensor film yang akan diekspor, tidak lagi mengubah karya dengan gunting sensor dan mengutamakan prinsip dialog dengan pembuat film. Mengingat kembali argumen Menteri Jero Wacik di Mahkamah Konstitusi bahwa penonton Indonesia masih kurang memahami film dan karena itu Indonesia masih perlu menerapkan kebijakan sensor, kenapa pasal-pasal tentang LSF tidak mencantumkan kewajiban lembaga sensor untuk memfasilitasi pendidikan penonton? (Pasal 54-61)
9. Pekerja film (di RUU ini disebut ‘insan perfilman’ – Pasal 21) wajib punya sertifikat kompetensi dari organisasi profesi, lembaga sertifikasi profesi, dan/atau perguruan tinggi. Sementara di Indonesia baru ada 1 sekolah film dan beberapa inisiatif pendidikan non-formal. RUU ini juga tidak menyebutkan bahwa negara menjamin hak pekerja film untuk mendapatkan pendidikan. Bagaimana mungkin pasal ini diterapkan? Mungkinkah ini berarti pekerja film yang tidak pernah sekolah film tidak boleh bekerja lagi? (Pasal 68)
10. Sanksi bagi Pelanggaran, pasal-pasal yang paling seram dalam RUU ini! (Pasal 72-77)
Point penting menurut saya :
1. Sensor sudah dilakukan bahkan sebelum filmnya dibuat apabila tidak disetujui oleh pemerintah
2. Pada poin #9 (pasal 68), Itu dampaknya sangat besar mengingat di Indonesia para insan perfilman mayoritas berangkat dari otodidak dan pengalaman karena minimnya pendidikan formal di bidang film. Lalu bagaimana nasib para pekerja music scorer dan music producer otodidak seperti saya ini? apakah ini artinya saya DILARANG MEMBUAT SCORING FILM LAGI?
Please spread the word, thank you.
Download disini : http://www.mediafire.com/?wxf4brymmyr
01 Tuesday Sep 2009
Posted in Tika

Taken from Frozen Love Songs by Tika, Now available to download for free at my website www.imanfattah.com.
Also, be sure to check out www.suaratika.com to download the rest of the songs from Frozen Love Songs for free.
Thank you.
01 Tuesday Sep 2009
Posted in Uncategorized
>

Taken from Frozen Love Songs by Tika, now available to download for free at my website www.imanfattah.com.